Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Membuat NPWP untuk daftar Kerja

Ini Lho, Cara Mudah Membuat NPWP untuk daftar Kerja!


Cara Mudah Membuat NPWP untuk daftar Kerja


Bagaimana ya, cara mudah membuat NPWP untuk daftar kerja? Bagi sebagian orang, mungkin telah memiliki NPWP. Apalagi, jika sudah tercatat resmi sebagai karyawan atau pegawai. 

Namun, bagi sebagian lagi, masih bingung bagaimana  untuk mendapatkan NPWP. Padahal, ada banyak sekali manfaat NPWP diluar fungsi pajak nya lho. 
Seperti yang diketahui, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak selain sebagai identitas diri bagi para wajib pajak, juga merupakan alat untuk melakukan administrasi yang terkait dengan pajak.

Lalu, Apa Syarat Membuat NPWP?

Sebetulnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu, sudah wajib memiliki NPWP. Entah itu sudah bekerja, maupun bagi yang sedang mencari pekerjaan. 

Bahkan, Ibu rumah tangga pun seharusnya memiliki NPWP dengan syarat dan ketentuan tertentu. Namun, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa-apa saja yang diperlukan untuk membuat NPWP. 

Seperti pembuatan dokumen resmi pada umumnya, untuk membuat NPWP yang harus Anda persiapkan pertama kali adalah identitas asli yaitu KTP. Kemudian, Anda juga memerlukan surat pengantar dari kelurahan. 

Nah, surat pengantar atau keterangan dari kelurahan ini memang sangat krusial ya. mengingat setiap kantor pajak memiliki kebijakannya masing-masing, ada hal yang perlu diantisipasi.

Cara Mudah Membuat NPWP untuk daftar Kerja

Beberapa kantor pajak tak mengeluarkan NPWP bagi yang belum bekerja. Padahal, NPWP ada kalanya masuk dalam salah satu syarat lamaran pekerjaan. 

Untuk itu, Anda dapat mengisi keterangan pekerjaan pada lembar surat pengantar dari kelurahan dengan ‘swasta atau wiraswasta’. Ini sebagai salah satu langkah antisipasi saja. 

NPWP Online atau Manual? 

Setelah syarat pembuatan NPWP telah terpenuhi, Anda dapat mendatangi kantor pajak di daerah Anda pada waktu jam kerja ya. disana, Anda hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah itu, tinggal menyerahkannya saja pada petugas. Dan kartu NPWP yang sudah jadi, biasanya akan dikirim via pos ke alamat Anda. namun, adapula daerah yang memiliki kebijakan sendiri. Dimana para pemohon NPWP akan mendapatkan kartu NPWP hari itu juga. Kebanyakan sih, di daerah terpencil atau yang jauh dari perkotaan ya. 

Cara mudah membuat NPWP untuk daftar kerja juga  dapat dilakukan dengan cara on line. Ini sangat ampuh untuk menghindari antri yang berjibun ya. selain itu, Anda juga dapat lebih leluasa dalam mengisi formulir. Karena tergesa-gesa dapat mengakibatkan Anda salah dalam mengisi identitas Anda. 

Untuk itu, Anda hanya perlu mengakses situs resmi kantor pajak untuk membuat akun Anda. Setelah itu, Anda dapat memilih menu ‘e-registration’ dan klik ‘daftar’. Lalu, ikuti instruksinya. Pastikan Alamat email Anda valid ya. ini sangat penting! Setelah data diterima, Anda akan mendapatkan notifikasi dari situs resmi pajak pada email Anda. nah, barulah Anda dapat mulai melakukan pengisian formulir pendaftar pengajuan NPWP. Namun begitu, Anda tak dapat langsung mendapatkan kartu NPWP. Melainkan, Anda harus menunggu sampai kurang lebih 14 hari. Jika pengajuan Anda diterima, Anda akan mendapatkan surat keterangan melalui email yang dapat Anda cetak dan bawa ke kantor pajak terdekat. 

Ajukan Kredit Lebih Mudah dengan NPWP

Memiliki NPWP juga dapat memudahkan Anda dalam mengajukan kredit. Kegiatan perbankan semacam ini akan lebih cepat dan mudah pengajuannya ketika Anda punya NPWP. Terutama kredit yang nominalnya cukup besar. Seperti kredit kepemilikan rumah, mobil, dan lain sebagainya. Selain itu dengan memiliki NPWP, anda juga dapat mengajukan klaim terhadap kelebihan pembayaran pajak dan potongan nominal pajak sehingga pembayaran pajak menjadi lebih rendah. 
Dibalik cara mudah membuat NPWP untuk daftar kerja, nyata ada manfaat yang lebih dari itu ya. bahkan, NPWP juga menjadi salah satu syarat dalam pembuatan passport lho.




lalu, kapan Anda membuat NPWP?